Perpanjangan SKP Dan Lisensi KEMNAKER RI

banner jasa pernjangan skp kemnaker

Keterangan Tentang SKP dan Lisensi Kemnaker

1. Pengertian SKP Kemnaker

SKP (Surat Keputusan Penunjukan) adalah surat keputusan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk menunjuk personil atau perusahaan ahli yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

  • SKP Ahli K3 (Personil): Penunjukan individu sebagai pengawas/ahli K3 di perusahaan (contoh: Ahli K3 Umum, Ahli K3 Listrik, Ahli K3 Konstruksi).
  • SKP PJK3 (Perusahaan): Penunjukan Perusahaan Jasa K3 untuk menyelenggarakan pelayanan K3, seperti pemeriksaan, pengujian, atau pelatihan.

2. Pengertian Lisensi / Kartu Tanda Kewenangan (K3)

Lisensi K3 (sering disebut juga Kartu Lisensi/Kartu Tanda Kewenangan) adalah lisensi kerja yang diberikan kepada tenaga kerja yang telah memiliki kompetensi khusus dalam mengoperasikan peralatan atau menjalankan tugas K3 yang berisiko tinggi.

3. Perbedaan Utama SKP dan Lisensi

Aspek SKP (Surat Keputusan Penunjukan) Lisensi K3 / Kartu Kewenangan
Bentuk Dokumen Surat Keputusan (SK) Resmi Kartu Lisensi (ID Card K3)
Peruntukan Ahli K3 Umum / PJK3 / Spesialis Operator, Teknisi, & Petugas Khusus
Fungsi Utama Wewenang pengawasan & evaluasi K3 Izin operasional alat / pekerjaan khusus
Masa Berlaku Umumnya 3 tahun Umumnya 3 tahun

4. Syarat & Pentingnya Memiliki SKP & Lisensi Kemnaker

  1. Legalitas Hukum: Memenuhi ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya.
  2. Standardisasi Keamanan: Memastikan pekerja memiliki pengetahuan dasar teknis untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
  3. Audit & Sertifikasi: Menjadi syarat utama dalam penerapan SMK3 (Sistem Manajemen K3), ISO 45001, dan audit kelayakan kerja internal/eksternal.

1. Syarat Berkas Perpanjangan

Persyaratan dokumen dapat diajukan secara mandiri oleh perusahaan pengutus, melalui PJK3 (Perusahaan Jasa K3) mitra, atau disubmit via sistem Teman K3 Kemnaker.

A. Dokumen Personil / Pekerja

  • SKP dan Lisensi K3 Asli yang lama (yang akan diperpanjang).
  • Sertifikat Pembinaan K3 Asli (Calon Ahli K3/Operator/Teknisi) saat pertama kali lulus.
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah (ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6, atau format digital/softcopy JPEG).
  • Surat Keterangan Sehat terbaru dari dokter (menyatakan fit untuk bekerja).
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi Ijazah Terakhir (sesuai kualifikasi minimal peran K3 terkait).

B. Dokumen Perusahaan Pemohon

  • Surat Permohonan Perpanjangan dari perusahaan ditujukan kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker RI.
  • Surat Keterangan Penunjukan / Kerja bahwa personil tersebut masih aktif bekerja di perusahaan pemohon.
  • Laporan Kegiatan K3 / Rekapitulasi Laporan Berkala selama bertugas (khusus untuk Ahli K3 Umum/Spesialis, wajib menyertakan laporan kegiatan triwulanan/semesteran yang pernah disubmit).

2. Alur & Prosedur Perpanjangan

[Penyiapan Dokumen] ➔ [Input/Submit via Teman K3 / PJK3] ➔ [Verifikasi Kemnaker] ➔ [Penerbitan SKP & Lisensi Baru]

  1. Pengumpulan Dokumen: Kumpulkan seluruh persyaratan administratif personil dan perusahaan.
  2. Pengajuan (Submission):

    • Mandiri/Perusahaan: Login ke portal resmi Teman K3 Kemnaker (temank3.kemnaker.go.id), pilih menu perpanjangan Lisensi/SKP, lalu unggah seluruh berkas.
    • Melalui PJK3: Mendaftarkan proses perpanjangan ke PJK3 resmi terdaftar untuk diproseskan ke Kemnaker.

  3. Verifikasi & Evaluasi Berkas: Petugas evaluator Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kemnaker akan memeriksa keabsahan sertifikat lama, kelengkapan berkas, dan keaktifan laporan K3 personil.
  4. Pencetakan & Penerbitan: Setelah permohonan disetujui, SKP baru dan Lisensi/Kartu Tanda Kewenangan baru dengan masa berlaku 3 tahun ke depan akan diterbitkan.

Catatan Penting

  • Masa Masa Berlaku Habis Terlalu Lama: Jika SKP/Lisensi sudah mati/kedaluwarsa dalam jangka waktu yang sangat panjang (misal lebih dari 1–2 tahun tanpa perpanjangan), pihak Kemnaker dapat mewajibkan pesertanya mengikut Ujian Penyegaran (Refreshment) atau pelatihan ulang.
  • Pindah Perusahaan: Jika personil pindah ke perusahaan baru, SKP lama wajib dilakukan pencabutan/penyesuaian (mutasi) terlebih dahulu agar SKP baru terbit atas nama perusahaan yang baru.