Investasi / Biaya Pelatihan PPLB3
Kategori | Harga |
---|---|
Online | Rp 6.000.000 |
Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLB3) Online
Batch | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai |
---|---|---|
Batch 10 | 10 Februari 2025 | 13 Februari 2025 |
Batch 11 | 24 Februari 2025 | 27 Februari 2025 |
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat BNSP
- Kartu Kompetensi
- e-modul Pembelajaran
- Baju Ekslusif Katiga Maju Indonesia
- Godie Bag
Fasilitas Alumni
- Akses Grup Alumni Solid dengan Info Loker
- Mendapatkan Diskon Alumni untuk semua pelatihan di Katiga Maju Indonesia
- Support e-dokumen materi pelatihan dan Free Konsultasi
Persyaratan Pelatihan K3
Pelatihan PPLB3 BNSP, Sertifikasi Profesi yang diakui secara Nasional :
1. Memiliki Ijazah Min. SMA sederajad
2. Kartu Tanda Penduduk
3. Soft Copy Foto Background Merah
4. Daftar Riwayat Hidup ( Curriculum Vitae )
5. Surat Rekomendasi Perusahaan
Durasi Pelatihan
- Durasi Total Pelatihan PPLB3 BNSP : 3 Hari Pelatihan
- 2 Hari Teori (metode Ceramah, Diskusi dan workshop)
- 1 Hari seminar dan Ujian dengan Asesor
Tatacara Pendaftaran
- Mengisikan e-form Pendaftaran Online
- Pilih pelatihan yang akan diikuti, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan
- Mengisikan No. WA dengan benar
- Tekan tombol daftar dan CS kami akan menghubungi Sobat Katiga
- Lanjutkan dengan Proses Pembayaran
- a/n PT. Katiga Maju Indonesia
- Rekening Mandiri 137-00-2267747-6
- Mengirimkan bukti pembayaran melalui CS Katiga Maju Indonesia
- Koordinasi By WA untuk Invite Grup dan Gladi bersih Pelatihan
Materi PPLB3 BNSP
- Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Menentukan Sumber dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- Menyusun Rancangan Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).