APA ITU K3 KONTRUKSI

K3 konstruksi adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi, yaitu serangkaian prosedur, sistem, dan pedoman yang dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko bahaya, mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sehat di lokasi konstruksi. Penerapannya wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Tujuan utama K3 konstruksi:

  • Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja: 

Mengurangi risiko cedera, kematian, dan masalah kesehatan lainnya yang bisa timbul dari aktivitas konstruksi. 

  • Melindungi semua pihak: 

Tidak hanya pekerja langsung, tetapi juga pengawas, manajer, pengunjung, dan masyarakat di sekitar area proyek. 

  • Meningkatkan produktivitas: 

Lingkungan kerja yang aman dan sehat akan meningkatkan efisiensi dan produktivitas. 

  • Memastikan kepatuhan hukum: 

Menghindari sanksi hukum, denda, hingga pidana dengan mematuhi peraturan yang berlaku. 

Contoh penerapan K3 konstruksi:

  • Penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, dan sarung tangan.
  • Penyediaan dan pematuhan prosedur kerja aman (SOP).
  • Pengawasan ketat terhadap pekerjaan di ketinggian.
  • Penanganan bahan berbahaya dengan aman.
  • Pelatihan dan edukasi keselamatan bagi seluruh pekerja.
  • Memiliki rencana tanggap darurat yang jelas. 

Dasar hukum di Indonesia:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). 

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *